Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 714
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Dalan Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023, perlu merubah Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 tahun 2022;
Peraturan Bupati ini berisikan 4 Pasal yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 29 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2023.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023
ESARAN DAN MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT, WAJIB DAN KEGIATAN MENDAHULUI PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN DAN MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT, WAJIB DAN KEGIATAN MENDAHULUI PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2023 belum rampung dan belum mendapat persetujuan bersama antara Bupati Kaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sampai dengan 31 Desember 2022; sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain Pendidikan dan Kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.Belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib telah dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Batas akhir berlakunya Peraturan Bupati ini adalah setelah diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditandai dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2023.
Pada saat ditetapkannya APBD Tahun Anggaran 2023 seluruh dokumen anggaran dan penatausahaan terkait dengan belanja bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib dilakukan penyesuaian guna keselarasan tata usaha keuangan daerah baik secara manual dan/atau terkomputerisasi dengan menggunakan aplikasi SIPD dan SIMDA-NG.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara. tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Tolikara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberiaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2023/NO.01, Pemerintah Daerah Kab. Lahat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah a. Bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatn dan belanja Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tersebut perlu diubah serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberiaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten kepada pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan, lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Mengatur antara lain ketentuan umum, permohonan hibah, presyaratan administratif, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberiaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan BAB II huruf d angka 2, huruf e angka 9, dan huruf f angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi pengelolan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Perbup ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
48 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Dompu No. 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 58 ayat (3) peraturan Pemerintah Noomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan bupati ini mengatur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang meliputi parameter dan kriteria pemberian TPP, dasar pertimbangan pemberian TPP, pemotongan TPP, pengelolaan data dan waktu pembayaran; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Bupati Dompu Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2021
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perubahan tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2022 Nomor 365) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 5 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 519
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,
motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara, serta seiring dengan agenda reformasi
birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas
pelayanan publik, perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara perlu diatur agar memenuhi unsur
objektivitas dan keadilan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016 Nomor 87) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2021 Nomor 123).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Penerima dan Bukan Penerima TPP
BAB IV Komponen dan Penilaian TPP
BAB V Presensi
BAB VI Rumusan Penilaian TPP
BAB VII Mekanisme Pembayaran TPP
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Sanksi
BAB X Ketentuan Lain-Lain
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2023
Perbup Kab. Balangan No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan Perjalanan Dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas Perjalanan Dinas tersebut;bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi pelaksana Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban Perjalanan Dinas;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Biaya Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi;Perjalanan Dinas Luar Propinsi;Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan;Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
56 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017;
Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 42 Tahun 2022.
Susunan Organisasi UPTD PALD, terdiri dari:
a. Kepala UPTD PALD;
b. Sub Bagi.an Tata Usaha; dan
c. Pelaksana/Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan struktur organisasi UPTD PALD tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat