Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberiaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten kepada pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan, lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Mengatur antara lain ketentuan umum, permohonan hibah, presyaratan administratif, pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat