Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023

BESARAN DAN MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT, WAJIB DAN KEGIATAN MENDAHULUI PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain Pendidikan dan Kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.Belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib telah dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023 tentang BESARAN DAN MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT, WAJIB DAN KEGIATAN MENDAHULUI PENGESAHAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2023
Tanggal Berlaku
04 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/ 377, LL Kab Kaimana: 9 hal
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan