Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Daerah ke Kas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Batas waktu penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah adalah 1x24 jam. Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu terdapat di seluruh kecamatan dan karena kondisi geografisnya tidak dimungkinkan penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 181 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi dan jarak tempuh ke bank tempat pembayaran yang relatif jauh, maka batas waktu penyetorannya perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, batas waktu penyetoran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Diinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Diinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi
saat ini dan untuk lebih menyempurnakan Peraturan
Perjalanan Dinas di Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang,
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang,
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK. 05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 4, Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam peraturan ini adalah : Mewujudkan Kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin terhadap beban masyarakat yang tertimpa musibah kematian
serta menciptakan efektivitas dan kepastian hukum dalam melaksanakan program pemberian santuan kematian bagi masyarakat di kabupaten banyuasin serta dengan berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 17 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permenadagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2020;Perbup No 274 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Dana santunan kematian ,Penanggung jawab dan pelaksana teknis program bantuan sosial santunan kematian ,Persyaratan dan ekanisme pencairan dana bantuan sosial santuan kematian ,Kadaluwarsa,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Badan, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 76 Tahun 2018
pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus penyertaan modal kepada badan usaha milik desa (bumdes) kabupaten pohuwato ta 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Pohuwato TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pengembangan usaha ekonomi lokal perdesaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian masyarakat pedesaan dan untuk mencapai daya guna dan hasil guna Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, mekanisme pengajuan pencairan dana, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan evaluasi, serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 76 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020 telah diatur dalam dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020, Dan bahwa sehubungan untuk keberlanjutan pemberian BLT-Dana Desa perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu pemberian BLT-Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat