Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat