Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 76 Tahun 2021

Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Dana santunan kematian ,Penanggung jawab dan pelaksana teknis program bantuan sosial santunan kematian ,Persyaratan dan ekanisme pencairan dana bantuan sosial santuan kematian ,Kadaluwarsa,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No 76
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan