Desa - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BAKAL CALON KEPALA DESA LEBIH DARI 5 (LIMA) ORANG CALON KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BAKAL CALON KEPALA DESA LEBIH DARI 5 (LIMA) ORANG CALON KEPALA DESA
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 31 dan 32 Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan da n Pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Bakal Calon Kepala Desa Lebih Darl 5 (lima) Orang Calon Kepala Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 6 Tahun 201 4;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 112 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 01 Tahun 2015;
Ketentuan Umum; Penetapan Bakal Calon Kepala Desa; Tahapan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Tempat Pemungutan Suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan PP No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Desa Yang bersumber dari APBN, Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rincian Dana Desa dan Pembagiannya, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penggunaan, Pelporan dan Pengawasan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2015
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retrubusi Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/N0.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retrubusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5), Pasal 97 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.12 Tahun 2011 ;3.UU No.6 Tahun 2014
;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.UU No.43 Tahun 2014
;7.Perda Kab Serang No. 15 Tahun 2006;8.Perda Kab Serang No.16 Tahun 2006
;9.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;10.Perda Kab Serang No.3 Tahun 2009
;11.Perda Kab Serang No. 13 Tahun 2009;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2010
;13.Perda Kab Serang No. 7 Tahun 2012;14.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.informasi;5.pengalokasian;6.penyaluran;7.penggunan;8.pelaporan
;9.pemantuan dan evaluasi;10.pengawasan;11.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2015/NO.133, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penggunaannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penggunaan Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undahg Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip pemberian dana desa. Selain itu juga mengatur tata cara pemberian, penyaluran, pencairan dan penatausahaannya. Lebih lanjut peraturan ini juga mengatur masalah pembinaan dan pengawasan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dari Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 113 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Keuangan Desa, maka untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaaan Penyusunan Alokasi Pendapatan Belanja Desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2007, PERDA Kabupaten Kapuas HUlu No. 18 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Keuangan Desa Besaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
7 halaman dan 23 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2015
PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Nagara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan ·Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5558)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2004 Nomor 7 Seri E); -
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 10);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor -113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa- Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 31).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PENGELOKASIAN
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk
Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman
pada Peraturan Kepala, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan
BupatiTanah Bumbu tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2015.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, meliputi tata nilai pengadaan, pengelolaan kegiatan, kegiatan swakelola, kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi, dan pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2015.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat