Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dari Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Keuangan Desa Besaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dari Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
03 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.11, TBD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan