Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rincian Dana Desa dan Pembagiannya, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penggunaan, Pelporan dan Pengawasan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan