1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.informasi;5.pengalokasian;6.penyaluran;7.penggunan;8.pelaporan ;9.pemantuan dan evaluasi;10.pengawasan;11.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat