Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Konstruksi Sederhana dan Konstruksi Tidak Sederhana; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan secara Elektronik; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat