TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan oleh
wajib pajak perlu disusuh tata cara pembayaran dan
penyetoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan dan berdasarkan Ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan diatur
dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam peraturan ini diatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongn C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 28 tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah kabupaten / Kota sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturam Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk menunjang peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan, serta pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha, dipandang perlu menetapkan ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III IZIN MINUMAN, TEMPAT PENJUALAN DAN WAKTU BERLAKUNYA;
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI PRINSIP DAN SUSUNAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI KETENTUAN DAN TATA CARA RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARAPEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB X LARANGAN, KEWAJIBAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Kepala Desa atau Lurah sebagai Penanggung Jawab dan Camat sebagai Pengawas dalam Penagihan, Pemungutan dan Penetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Pbb-P2)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah di Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Bab XII
pasal 62, pasal 63 dan pasal 64 tentang Pajak Daerah
Di Kabupaten Kolaka Utara, di pandang perlu dilakukan
langkah-Iangkah intensifikasi guna percepatan realisasi
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
b. bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan
pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kolaka Utara,
dipandang perlu menunjuk Kepala Desai Lurah sebagai
penanggungjawab operasional dan Camat sebagai
pengawas dalam hal penagihan, pemungutan dan
penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penunjukan
Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggungjawab dan
Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Penagihan,
pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 83/KMK.04/2010 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Di
Kabupaten Kolaka Utara;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3).
8. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB III KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan usaha ketenagalistrikan, penyediaan
fasilitas umum berupa penerangan jalan kepada masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli
daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak
Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek, dasar pengeaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran atau izin, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002
38 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 10.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa didasarkan atas pemerataan antar Desa dan proporsional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi, Penyaluran, Penggunaan, Laporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993;Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Keputusan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2002 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung iklim investasi di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak dengan menggunakan kriteria terukur Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang, sebagaimana ketentuan Pasal 107 Ayat 2 huruf (e) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 huruf (e) PERDA No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Snaksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Mataram No 19 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan PERWALI tentang Perubahan Kedua atas PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan [erdesaan dan Perkotaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 7 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf b di tambah I (satu) angka;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat