1. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf b di tambah I (satu) angka; 2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat