Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan hasil evaluasi
dengan
memperhatikan indeks harga dan perekonomianserta
dinamika perkembangan saat ini,Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa dalam perkembangannya perlu pengaturan penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap tarif retribusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 mengenai objek retribusi, Pasal 7 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9037 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13, LL Kab Sanggau : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permen PUPR No.1/PRT/M/2018.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pengelolaan Rusunawa, Tata Cara Penghunian, Hak, Kewajiban, dan Larangan Penghuni, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD TAHUN 2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, kepada orang pribadi atau Badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Keempat-Atas-Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011-Tentang-Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, L.D.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa Retribusidi Tepi Jalan Umum telah ditetapkan
denganPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011tentang RetribusiPelayanan Parkirdi Tepi
Jalan Umum, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan
indeks harga dan perekonomian serta dinamika
perkembangan saat ini,RetribusiPelayananParkirdi Tepi
Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi di Tepi Jalan Umum sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi di Tepi Jalan Umum .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8946 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang berguna untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis
pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD
Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD
Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat &
Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit
Pelaksana Teknis Dinas sebagai pengelola Retribusi yang
berwenang memungut Retribusi.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha
milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan
besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi
adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12. dihapus
13. dihapus
14. dihapus
15. dihapus
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai
Laboratorium Kesehatan dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan.
16a. Rumah Sakit Paru adalah Rumah Sakit Paru milik Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat.
17. dihapus
18. dihapus
19. dihapus
20. dihapus
21. dihapus
22. dihapus
23. dihapus
24. dihapus
25. dihapus
26. dihapus
27. dihapus
28. dihapus
29. Dihapus.
30. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu.
31. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
32. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat
SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
35. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35a. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh
Wajib Retribusi dalam rangka menikmati/memanfaatkan jasa yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi
daerah.
37. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
38. Insentif Pemungut Retribusi yang selanjutnya disebut insentif
adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan
atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :
a. pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Balai
Laboratorium dan Kesehatan;
b. pelayanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan Kesehatan ; dan
c. pelayanan kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Paru.
(2) Yang tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran
3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Dihapus.
b. Tarif Retribusi pada Balai Laboratorium dan Kesehatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c. Tarif Retribusi pada Rumah Sakit Paru, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
d. Tarif Retribusi pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat Pelatihan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat