PAJAK-RESTORAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9037 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- 2 hlm.
|