PERBUP Kab. Seruyan No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur:
a. Pendanaan dan Pengelolaan;
b. Pengalokasian;
c. Tahapan dan Penyaluran;
d. Penggunaan ADD;
e. Pelaporan;
f. Sanksi; dan
g. Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023
PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pengelolan uang daerah
yang ditampung dalam rekening Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal 126, Pasal 127 dan
Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab, perlu mengatur prosedur
pengelolaan rekening Pemerintah Daerah
UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.55 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan
Rekening Pemerintahan Daerah Kabupaten
Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR .1.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indortesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetorandan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PESERTA DAN KEPESERTAAN
BAB IV : SUMBER DANA DAN IURAN
BAB V : PENYETORAN IURAN
BAB VI : REKONSILIASI
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa beberapa materi dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hururf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017.
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2022
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023
PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
ahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 6);
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan Penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi, perubahan organisasi pada instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil penyederhanaan ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021;
Perbup ini mengatur Perangkat Daerah, susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu beserta uraian tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
319 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketcntuan Pasal 31 ayat (2) dan
ayat 131 Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tcntang Pcdoman Penyueunan Anggaran
Pendape.tan dan Belanja De11a Tahun Anggaran 2023;
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun
1959 Tentang
Pembentukan Daerah- Oaerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulmn
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indcneeia Tahun 2011 Nomor 82, To.mbahan Lembaran
Negara Republik tndcneete Nomor 52341, sebagaimana tclah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tcntang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dcsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tnrnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndone:,ia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.ran
Neg&Ta Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraluran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tente.ng
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhlr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tente.ng Peru bah an Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 To.hun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lemba:ran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Dcsa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir denga.n Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tcntang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambaha.n
Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pembcntukan Dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupatcn Pinra.ng Tahun 2020 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2021
tcntang Pengelolaan Kcuangan Dacrah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5).
9. Peratura.n Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun Angga.ran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 7);
pasal 1 : Dalam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dcngan:
1. Daerah adalah Kabupatcn Pinrang.
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati scbagai unsur penyelenggara pemerinlahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urosan pcmerintahan yang mcnjadi
kcwenangan daerah otonom.
pasal 2 : Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan pemcrintah dcsa dcngan kcbijakan
pemerintah dan pemerintah dacrah;
b. prinsip penyusunan apbdcsa;
c. kcbijakan penyusunan apbdcsa;
d. teknis penyusunan apbdcsa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
pasal 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
92
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No: 201/PMK.07/2022 Tahun 2022; Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2022; Perbup Mamasa No. 30 Tahun 2019; Perbup Mamasa No. 35 Tahun 2022;
Perbup ini mengatur Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023 meliputi :
a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal-hal khusus lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan
pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP PEMBERIAN TPP
BAB III : BESARAN NILAI TPP
BAB IV : KRITERIA PEMBERIAN TPP
BAB V : PENERIMA TPP
BAB VI : INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TPP
BAB VII : PENGURANGAN TPP
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN TPP
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI TPP
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor
37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat