Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir
ditepi jalan umum, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai
Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; Perda No 13 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas sebagian isi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Pasal yang diubah adalah Pasal 8 dan Pasal 12
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2
TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Terminal yang merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, membongkar dan memuat barang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum; terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang perlu ada pengaturan dalam pelaksanaannya agar berfungsi sebagaimana mestinya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130-67 Tahun 2002; Perdagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Terminal, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) AIR TERANG KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri pada areal kawasan Transmigrasi datr pemukiman penduduk dalam menciptakan senta-sentra agribisnis dan agroindusti yang mampu menarik investasi swasta, sebagai penggeruk perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Kota Terpadu Mandiri KTM) Air Terang Kabupaten Buol.
UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahrm 2004; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007;Perda No. 09 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan kota terpadu mandiri (KTM) air terang kabupaten buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tujuan dan sasaran; lokasi/ wilayah KTM air terang; penyediaan tanah; strktur kawasan; kebutuhan fasilitas dan lahan pada pusat-pusat pertumbuhan KTM air terang; pengelolaan; rencana pengembangan usaha; dukungan dana; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
10 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Jasa Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zamar. sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor L Tatrun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tatrun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang.Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tatrun 1983; peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Perahrran Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Perahrran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintatr Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perahrran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/Per/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2007; Perahrran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2008.
PERUBAHAIN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
132 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2020-2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
2. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
3. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Ruang lingkup pembangunan kepariwisataan meliputi :
a. destinasi pariwisata
b. industri pariwisata
c. pemasaran pariwisata
d. kelembagaan kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, 29/05/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa Lainnya;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan di desa dan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud huruf a
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan; Persyaratan Perangkat Desa; Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Sanksi Administrasi; Pemberhentian Perangkat Desa; Berhalangan Menjalankan Tugas dan Cuti; Cuti Khusus; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Ijin Beristri Lebih dari Satu dan Perceraian; Biaya Pengnagkatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati mengenai mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam rangka menumbuh kembangkan
Pendidikan Islam di Kota Batu diperlukan aturan
yang mengatur tentang Fasilitasi Pesantren;
b. bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud
dalam huruf a bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3485 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5410);
Halaman 3 dari 15 hlm….
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5137);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2O13 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011
tentang Sistem Pendidikan di Kota Batu;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2017-2022;
Bab I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III UNSUR, PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB IV KARAKTERISTIK PESANTREN
BAB V PIMPINAN PESANTREN
BAB VI SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI
BAB VII PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PESANTREN
BAB IX SUMBER PENDANAAN DAN FASILITASI PESANTREN
BAB X PRINSIP PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XI PENGELOLAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
BPD berkedudukan sebagai lembaga Desa yang melaksanakan fungsi
pemerintahan.
(1) Fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
(2) Pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor
03 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat