Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan; Persyaratan Perangkat Desa; Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Sanksi Administrasi; Pemberhentian Perangkat Desa; Berhalangan Menjalankan Tugas dan Cuti; Cuti Khusus; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Ijin Beristri Lebih dari Satu dan Perceraian; Biaya Pengnagkatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat