Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan kota terpadu mandiri (KTM) air terang kabupaten buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tujuan dan sasaran; lokasi/ wilayah KTM air terang; penyediaan tanah; strktur kawasan; kebutuhan fasilitas dan lahan pada pusat-pusat pertumbuhan KTM air terang; pengelolaan; rencana pengembangan usaha; dukungan dana; pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat