target triwulanan penerimaan pajak daerah-retribusi daerah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENEMPATAN TARGET TRIWULANAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019 serta dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak-pihak yang terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud, perlu menetapkann target triwulanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003
2. undang-undang nomor 1 tahun 2004
3. undang-undang nomor 33 tahun 2004
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
7. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
8. peraturan daerah provinsi lampung nommor 31 tahun 2014
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 32 tahun 2014
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2018
peraturan gubenur ini menetapkan tentang penetapan target triwulanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah penghasil Ternak yang merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat dan dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa sistem pemeliharaan Ternak yang dilakukan oleh masyarakat belum optimal bahkan belum tertib dan pemilik Ternak belum maksimal melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan Ternak yang dimilikinya sehingga memiliki Kartu Identitas Kepemilikan Ternak; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengaturan Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepemilikan Ternak; Sistem Pelayanan KIKT dan BKT; V. Prosedur Pelayanan KIKT dan BKT; VI. Penarikan, Penyerahan dan Pemusnahan KIKT; VII. Ketentuan Pemberian Cap; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk meningkatkan ekosistem dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha; bahwa dalam rangka peningkatan ekosistem dan kemudahan berusaha di Daerah, perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diatur dalam Peraturan Daerah, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB III Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB IV Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
BAB V Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha;
BAB VI Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB VII Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB VIII Sanksi Administratif;
BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat di Daerah, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Sekolah, serta pembudayaan gemar membaca di Daerah dibutuhkan pengaturan tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
untuk mendukung terlaksananya tata kelola
bahwa pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat
sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pernerintahan
daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sejalan
dengan pelaksanaan program reformasi birckrasi dalam rangka
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu
didukung Bistem Berbasis Elektronik; bahwa untuk mernberikan kepastian hukum dan pedoman dalam
penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, agar terwujud
kesatuan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh
Perangkat Daerah sehingga rnenghasilkan layanan pemerintahan
dan layanan publik yang mudah, murah, efektif dan efisien bagi
semua stakeholder pengguna layanan;
bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) hrurf j dan
huruf f, Pembagian Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika,
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik,
pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup
pemerintah daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang diselenggarakan
oleh Pernerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2'7 Tahun 1959; Undang-Vndang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Repuhlik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan upaya menggali sumber-sumber penerimaan daerah di bidang pajak, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap tariff pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang tidak sesuai dengan situasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan tarif pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,2 %. Pajak PBB P2 yang belum disetor sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sebagai Piutang Pajak yang wajib dipungut dan disetor ke Kas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat