Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
LD.2020/No.2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan