peraturan bupati - penjabaran tugas unit pelaksana teknis
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2010/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2010
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/no.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal
112 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pertu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999, tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor : PER.01/KEP.LKPP/
06/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan
Penyedia barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem
e-Procurement (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2009 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LPSE
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
PEGAWAI LPSE
BAB V
KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, PENDIDIKAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 34 TAHUN 2010
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi, persaingan sehat, can
akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara
elektronik; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah
Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 2007; Peraturan Presiden Nornor 106 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nornor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan, Mekanisme dan Prosedur dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perlu diatur
lebih lanjut tentang Organisasi Layanan Pengadaan
Barang Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Klaten;
bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) mewajibkan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
(e-procurement) bertahap di lingkungan instansi
pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE)
Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin mendirikan Radio Amatir Stasion Amatir Radio,Komunikasi Radio Antar Penduduk,Single Side Band,Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten kendari (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 5) dan Keputusan Bupati Kendari yang mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002
TATA CARA MENDIRIKAN PERANGKAT RADIO DAN PEMANCAR TELEKOMUNIKASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Mendirikan Perangkat Radio Dan Pemancar Telekomunikasi Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Mendirikan Radio Amatir,
Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk, Single
Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten Konawe,
maka dalam upaya meningkatkan pelayanan izin dibidang
perhubungan, telekomunikasi dan sandi dipandang perlu melakukan
perubahan struktur besarnya tarif retribusi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa ketentuan dan tata cara mendirikan perangkat radio dan
pemancar telekomunikasi adalah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah yang potensial untuk dikelola oleh daerah dalam
rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah
Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang lzin Mendirikan Radio
Amatir, Stasiun Amatir, Radio Komunikasi, Radio Antar Penduduk,
Single Band, Old Band dan Pemancar Telekomunikasi di Kabupaten
Kendari sebagaimana telah dimuat dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kendari Nomor 5 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan Perkenomian dewasa ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c tersebut dtatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II Sulawesi (lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Norn or 4355 );
5. Undang-Undang Norn or 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pera tu ran
Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaran
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor , Tambahan
Lembaran Negara Norn or );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupate/Kota
dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 ten tang
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF IZIN PENDIRIAN DAB RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI SAAT RETRIBUSI TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN
BAB X TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV TATA CARA PEMBETULAN,PENGUARANGAN KETETAPAN,PENGAPU,SAN ATAU PENGURANGAN SANKS! DAN PEMBATALAN
BAB XV TATA CARA PENYELENGGARAAN KEBERATAN
BAB XVI TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 02 Tahun 2010
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 43 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 05 Tahun 2008 dan rangka mengoptimalkan fungsi pengujian
kendaraan bermotor sesuai dengan tuntutan kebutuhan
dan dinamika masyarakat, maka perlu dibentuk suatu
unit pelaksana teknis yang mengelola pengujian
kendaraan bermotor.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12
Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2005; UU No.22 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1993; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Barat No.22 Tahun 2005; Perda Kab. Kutai Barat No.03
Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Barat No.05
Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat