Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 38 Tahun 2017

Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENYEDIAAN, PENGEMBANGAN APLIKASIDAN SUMBER DAYA MANUSIA (Penyediaan, Pengembangan Aplikasi, Sumber Daya Manusia), PENGATURAN DATA DAN INFORMASI, KELEMBAGAAN, KERJA SAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN KETIGA PIHAK KETIGA, KEAMANAN INFORMASI, PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD. 2017/ No. 70
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan