Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENYEDIAAN, PENGEMBANGAN APLIKASIDAN SUMBER DAYA MANUSIA (Penyediaan, Pengembangan Aplikasi, Sumber Daya Manusia), PENGATURAN DATA DAN INFORMASI, KELEMBAGAAN, KERJA SAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN KETIGA PIHAK KETIGA, KEAMANAN INFORMASI, PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat