Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencans Induk Teknologi Informasi Dalam Penerapan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Organisasi, Kewajiban Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pengadaan, Pemeliharaan Data dan Sistem Informasi, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat