PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
Mencabut
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Waiikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka menyesuaikan kembali Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Waiikota Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 12 Tahun 1961; KEPRES No. 57 Tahun 1986; PERDA Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; PERWALI No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penyelenggaraan dan sumber pembiayaan, Persyaratan umum dan prosedur pemberian izin belajar, hak dan kewajiban Mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar, perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pembinaan dan pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, belajar atas beaya sendiri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
41 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
b. bahwa dalam rangka pencapaian kineija promosi pariwisata dan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/ HK.001/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ORGANISASI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IV PERSYARATAN;
BAB V PENGANGKATAN;
BAB VI PEMBERHENTIAN;
BAB VII PENDANAAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS DAN PEJABAT PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana yang
telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat oleh
penerima amanah, sesuai Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Pemerintah
Kata Mojokerto, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas Dan Pejabat Pelaksana dilingkungan
Pemerintah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.
Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi dan
atau setiap tingkatan jabatan yang telah menyusun perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja disajikan dengan memuat informasi tentang:
1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi .Jabatan;
2. Akuntabilitas Kinerja;
3. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil
program/kegiatan.
4. Rencana Tindak Lanjut.
5. Tanggapan Atasan Langsung.
6. Lampiran berupa dokumen Perjanjian Kinerja yang dipertanggung
jawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 11 tahun 2017; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam Nornor 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; SE BKN No. 01/Se/1977.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, Tata cara pengajuan dan pemberian cuti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01jSE/ 1977 Tentang Permintaan Dan
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Mojokerto tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4663); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja lnstansi Pemerintah.
1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota
Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota) :
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/
Walikota.
b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto
1) Kepala PD :
Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun
oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD
2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III:
Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD
3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV:
Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III)
4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum:
Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional
Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan
langsungnya (Eselon IV)
c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan
Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD.
2. Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah
menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dokumen anggaran disahkan ..
3. Penggunaan Sasaran dan Indikator
a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja
Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang
seharusnya;
b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara
Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil
kinerja pada bidangnya;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon
IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan;
d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja
Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 11/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jabatan Fungsional Auditor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang
Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008
tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka
Kreditnya, serta untuk memenuhi kebutuhan
Jabatan Fungsional Auditor guna melaksanakan
tugas audit secara penuh tanggung jawab dan
professional sesuai perubahan Struktural Organisasi
Inspektorat Kota Batu, serta dalam rangka menjamin
pembinaan profesi dan karir auditor, perlu adanya
ketentuan yang mengatur Jabatan Fungsional dan
Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Jabatan Fungsional
Auditor
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 164
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang
Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai
Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional
Auditor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5296);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan
Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008
tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka
Kreditnya;
15. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor: PER-709/K/JF/2009 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan
Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara,
Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam
dan dari Jabatan Fungsional Auditor;
Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Auditor, berisi ketentuan umum, rumpun jabatan, kedudukan, tugas, dan Instansi Pembina, Jenjang Jabatan dan Pangkat, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian Angka Kredit, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dari Jabatan, Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Kepegawaian Dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan karier peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah
Kota Banjarmasin telah diatur ketentuan kepegawaian
dan sistem Penggajihan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan
daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan peninjauan identifikasi dalam
pelaksanaan dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 9
Tahun 2007 tentang Ketentuan Kepegawaian dan
Sisitem Penggajian Perusahaan Daerah Pengelolaan Air
Limbah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007
tentang Ketentuan Kepegawaian dan Sistem Penggajian Perusahaan Daerah
Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 5b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Seleksi Secara Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memenuhi Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Pendidikan Dan Latihan, Rekam Jejak Jabatan Dan Integritas Serta Persyaratan Lain Yang Dibutuhkan Untuk Menduduki Jabatan Tertentu Pemerintah Kota Balikpapan Perlu Melakukan Promosi Jabatan Tertentu Secara Terbuka Dan Kompetitif. Guna Menjamin Akuntabilitas Pengangkatan Jabatan Secara Terbuka Perlu Dilakukan Seleksi Dengan Tata Cara Yang Jelas Dan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Seleksi Secara Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Persyaratan, Persiapan Seleksi Terbuka, Pelaksanaan, Hasil Seleksi, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat