Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penyelenggaraan dan sumber pembiayaan, Persyaratan umum dan prosedur pemberian izin belajar, hak dan kewajiban Mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar, perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pembinaan dan pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, belajar atas beaya sendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat