Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Auditor, berisi ketentuan umum, rumpun jabatan, kedudukan, tugas, dan Instansi Pembina, Jenjang Jabatan dan Pangkat, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian Angka Kredit, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dari Jabatan, Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat