Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat
yang cukup baik dan masih ada potensi retribusi yang
dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, https://jdih.atrbpn.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MADANI PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, jabatan dan eselonisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
5 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/87/M.PAN/8/2005; KEPRES No. 68 Tahun 1995; KEPMENPAN No. 08 Tahun 1996; PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016; PERBUP DAIRI No. 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Linkup, Hari dan Jam Kerja, Apel Pegawai ASN, Pengawas, Sanski Disiplin, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2016/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa proses penularan HIV dan AIDS sangat sulit
dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Maros;
b. bahwa penularan HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan
komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3024);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3614);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pengguna Narkoba (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional;
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
di Tempat Kerja;
20. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02 / PER / MENKO / KESRA /1 / 2007 tentang
Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika dan
Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV pada Pecandu
Narkoba Suntik.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENAGGULANGAN
4. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
5. PERAN MASYARAKAT
6. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN
7. LARANGAN
8. PEMBIAYAAN
9. SANKSI
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian tanaman pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; bahwa melalui otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan; bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian tanaman pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian tanaman pangan; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman PanganBerkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PENELITIAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PEMBINAAN; 9. PENGENDALIAN; 10. PENGAWASAN; 11. SISTEM INFORMASI; 12. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 13. PEMBIAYAAN; 14. PERAN SERTA MASYARKAT; 15. SANKSI ADMINISTRASI; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. SANKSI PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.02, TLD/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun
2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
perkembangan pengaturan desa saat ini, maka perlu dicabut
dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006
Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 7);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan
Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan.
(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
-Besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
tersebut paling sedikit sama
dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat