Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan. (2) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. -Besarnya penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat