Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal untuk mencapai kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menetapkan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (6) UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya menjadi urusan Pemerintah Kabuoaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009 UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; PP No 24 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 14 Tahun 2016; Perda Kab Brebes No 2 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan dasar penanaman modal, perencanaan penanaman modal, promosi penanaman modal, bidang usaha penanaman modal, bentuk badan usaha penanaman modal, pengesahan danperizinan berusaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengembangan penanaman modal, ketenagakerjaan, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, evaluasi dan pelaporan, serta sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024. Diatur tentang penyertaan modal, sumber dana, dan deviden atas penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembanga daerah serta kesejahteraan masyarakat, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi
Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
Penyertaan Modal Daerah: Menetapkan besaran dan bentuk penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada perusahaan-perusahaan milik daerah, seperti Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Tarakan Agrobisnis Mandiri, Tarakan Aneka Usaha, dan Tarakan Mediatelekomunikasi.
Tujuan Penyertaan Modal: Menjelaskan tujuan dari penyertaan modal tersebut, seperti untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perusahaan-perusahaan milik daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rincian Modal: Menguraikan jenis dan jumlah modal yang akan disertakan dalam masing-masing perusahaan.
Pengelolaan dan Pengawasan: Menetapkan ketentuan tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal tersebut untuk memastikan bahwa modal digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perusahaan: Menjelaskan kewajiban perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal, termasuk kewajiban laporan dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; UnPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; dang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang emberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus ayng meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal Yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN
DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK
PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan usaha
pada Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki
seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Situbondo perlu dilakukan tambahan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah
Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, Tbk;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah
melakukan penyetoran tambahan penyertaan modal
pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana huruf a,
namun belum diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolah.n Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4
Tahun 2OO7 tentang Investasi Daerah.
Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian
sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 11.405.096.245,00 (Sebelas Milyar Empat Ratus
Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida
ABSTRAK:
Bahwa peranan PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam mendukung perekonomian daerah memiliki kontribusi yang besar dan cukup signifikan sehingga perlu diperkuat eksistensi dan peranannya; bahwa untuk membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) bagi pelaku usaha diperlukan penambahan penyertaan modal daerah bagi PT. Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur sehingga dapat meningkatkan akses penjaminan pembiayaan yang diukur dari besaran jumlah pinjaman dibanding modal (gearing ratio); bahwa penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggar Timur Nomor 2 Tahun 2013.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembagian Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepemilikan saham, memperkuat struktur permodalan dan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, pemerintah kota Pontianak perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019, Perda No.13 tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Perusda Kabupaten Mamuju Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020. Penambahan modal daerah tahun 2020 sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa otonomi daerah memberikan atribusi kewenangan pada pemerintahan daerah untuk mencari sumber pendapatan asli daerah demi menunjang pembangunan di daerah guna mewujudnyatakan kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur akan memperkuat struktur permodalan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai salah satu pemeganh saham, sekaligus
merupakan salah satu upaya untuk mengatasi minimnya pendapatan asli daerah yang akan menunjang pemabngunan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; dan PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi: V. Penatausahaan dan Pelaporan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat