Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Kepada PT. Bank Kalimantan Barat Dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi memajukan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, dan perkembangan PT. Jamkrida Kalbar perlu dilakukan penyertaan modal pada Pt. Bank Kalimantan Barat dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008
Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Penempatan, Sumber Dana dan bentuk; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Perbup No.3 Tahun 2009
7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan realisasi penanaman modal daerah diperlukan kondisi iklim usaha yang nyaman, menarik dan menguntungkan melalui penataan regulasi yang jelas dan dapat memeberikan kepastian hukum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. kebijakan dasar penanaman modal daerah; d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal daerah; e. penyelenggaran urusan penanaman modal daerah; f. persyaratan dan prosedur penanaman modal; g. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; h. bidang usaha; i. ketenagakerjaan; j. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal; k. promosi penanaman modal daerah; l. pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah; m. penyelesaian sengketa; n. sanksi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Dengan berubahnya bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi
Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk
administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan
Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus
di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN,
DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bangun Sukma
Jaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal daerah merupakan upaya daerah untuk mengelola potensi sumber daya yang dimilikinya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah untuk menciptakan dan perluasan lapangan kerja sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penanaman modal daerah dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah dan dapat mendorong penanam modal untuk menanamkan modalnya di daerah perlu diciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif melalui pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah;
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha; kewenangan, koordinasi dan penyelenggaraan urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban penanam modal; insentif penanaman modal; penyelesaian sengketa penanaman modal; peran serta masyarakat lokal; sanksi-sanksi; ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Penjaminan Kredit Daerah (JAMKRIDA) Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menegah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dan untuk menunjang pendirian dan operasional PT Jamkrida perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada PT Jamkrida dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan pengalokasian dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. Bank Bengkulu, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa dengan adanya penambahan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu diharapkan kegiatan Perusahaan PT. Bank Bengkulu untuk kiranya dapat memberi peluang modal usaha untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang perkreditan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Bengkulu.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2014 dengan nilai
a. Tahun 2012 sebesar : Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah);
b. Tahun 2014 sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
badan usaha milik daerah dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
mendukung penguatan perekonomian daerah
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana
lain; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal
333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 21 ayat (5) Tentang Badan Usaha
Milik Daerah, yang memberikan arah kebijakan
penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang
Penyartaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Umbul;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11
Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Umbul untuk pemenuhan modal dasar dan
memperkuat struktur permodalan pada Perumda Obyek Wisata Umbul
Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul
Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016
Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perka BKPM No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila dana yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Morowali No. 25 Tahun 2003; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber dan permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat