Dalam peraturan ini diatur tentang emberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus ayng meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal Yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat