Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, sudah tidak sesuai lagi. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1990; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Perdakab Asahan Nomor 8 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang dasar pendirian; maksud, tujuan, dan sifat; kedudukan hukum, lambang, lapangan usaha dan tempat kedudukan; modal; organ PDAM; dewan pengawas; pegawai; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku; pengelolaan barang milik PDAM; penetapan dan penggunaan laba bersih serta pemberian jasa produksi; kerja sama antara PDAM dengan pihak ketiga; dana pensiun; asosiasi; dan pembubaran PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Tk. II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk. II Asahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemerintah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Batm maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal daerah Kota Batam pada BUMD
UUD pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Perlu menetapkan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali memiliki peranan yang besar dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro,kecil, menengah dan Koperasi di Kabupaten Badung dalam rangka pengajuan kredit di lembaga keuangan;
b. bahwa dalam rangka dukungan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali , perlu adanya penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014
- ORGAN DAN - KEPEGAWAIAN - PERUSAHAAN DAERAH -AIR MINUM - LEMATANG ENIM -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun L962 , UU No 7 Tahun 2OO4, UU No 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, PP No 16 tahun 2005, Permendagri 2 Tahun 2OO7.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ORGAN PDAM LEMATANG ENIM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata pertumbuhan dan perkembangan pasar dan fasilitas penunjangnya serta untuk meningkatkan pembinaan pedagang perlu dilakukan peningkatan pengelolaan pasar guna menunjang sarana pengembangan perekonomian di Kabupaten Banjar.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 8 Tahun 1953; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 1;
2. merubah Pasal 4;
3. merubah Pasal 7;
4. merubah Pasal 10;
5. merubah Pasal 11;
6. merubah Pasal 12;
7. menambah Pasal 12A;
8. merubah Pasal 13;
9. menghapus Pasal 14;
10. menghapus Pasal 15;
11. merubah Pasal 18;
12. merubah Pasal 21;
13. merubah Pasal 28;
14. menambah penjelasan Pasal 29;
15. merubah Pasal 30;
16. merubah Pasal 40;
17. merubah Pasal 43;
18. merubah Pasal 45;
19. merubah Pasal 50A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10
tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2014
ALOKASI DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN PAJAK 2012 DARI PEMERINTAH PUSAT UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten SIntang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan insentif.;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Alokasi dan Pemanfaatan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAGASASI BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi serta untuk peningkatan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dalam mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), perlu sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemkab Bekasi. Guna memenuhi ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyertaan modal Pemkab Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 44 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81; Perda Kabupaten Dati II Bekasi No. 04/HK-PD/PU.02NII/85; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2014; Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi No. 503/08.11/PDAM 2002 dan 690/381-HOR/XII/2001.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan pembangunan dibidang ekonomi dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah khususnya dalam bidang usaha pariwisata, perlu membentuk BUMD. Berdasarkan ketentuan Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan BUMD Dibidang Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Nama;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Organ;
7. Kepegawaian;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
27 halaman (Penjelasan 6 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat