BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan btk bdn hukum dari PD BPR Bank Daerah GK menjadi PT BPR Bank Daerah GK (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul berfungsi untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat,
mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat dan
sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah, perlu peningkatan
profesionalisme dan penerapan prinsipprinsip
tata kelola perbankan milik
daerah yang baik, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul perlu diubah bentuk badan
hukumnya dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok : mengatur terkait Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT BPR, pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pengawasan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Gunungkidul
Jumlah halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Patut Patuh Patju Menjadi Persroan Terbatas (PT) Patut Patuh Patju
ABSTRAK:
• bahwa Perusahaan Daerah Patut Patuh Patju sebagai salah satu badan usaha milik daerah perlu ditingkatkan peran sertanya dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan perusahaan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengikut sertakan peran swasta dan masyarakat melalui pemilikan saham;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
• Dengan peraturan daerah ini, perusahaan daerah Patut Patuh Patju.yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 4 Tahun 1996 diubah bentuk badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT);
• Dengan perubahan bentuk badan hukum, maka segala hak dan kewajiban, seluruh kekayaan, pegawai, usahausaha perusahaan daerah Patut Patuh Patju, izin operasi dan izin-izin lainnya yang dimiliki dalam melakukan aktivitas perusahaan beralih kepada PT. Patut Patuh Patju sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
• Seluruh kekayaan daerah pada PT. Patut Patuh Patju merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2010.
Mencabut:
• Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Patut Patuh Patju.
• Arah kegiatan dan kebijaksanaan usaha diatur dalam anggaran dasar
• Rincian usaha-usaha diatur dalam anggaran dasar
• Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dalam RUPS pertama, dengan pedoman pada anggaran dasar PT. Patut Patuh Patju
• Prosedur dan persyaratan pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT. Patut Patuh Patju.
• Prosedur dan persyaratan pengangkatan masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar PT. Patut Patuh Patju.
• Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan di tuangkan dalam anggaran dasar perusahaan
• Tatacara pembubaran dan likuidasi perusahaan dituangkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan dan Keputusan RUPS
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.7/ TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemeintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dna Pembagian Laba; Penetapan Tarif Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak diberlaku.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Berau maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah agar mampu meningkatkan pertumbuhan dan Perkembangan perekonomian daerah serta Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja, Azas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Usaha, Modal, Organisasi PD BPR Berau, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Hak dan Penghasilan, Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Pembinaa, Pembubaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.7 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Daerah; Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengesahan perhitungan Tahunan PD. BPR Berau diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tetang Organ dan Kepegawaaian PDAM maka perlu disesuaikan susunan organisasi PDAM Way Komering di Kabupaten OKU Timur. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 30 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan wewenang, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2008 tentang Perubahan Susunan Organisasi PDAM Way Komering
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
akan air bersih dan meningkatkan perekonomian Daerah,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Bersih Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air minum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, perlu memanfaatkan
pengembangan sistem penyediaan air minum guna
memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Bersih
Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 1993, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perusahaan daerah, tempat kedudukan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kegiatan perusahaan daerah, modal, organ perusahaan daerah, pegawai, dana pensiun, pengelolaan barang perusahaan daerah, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tarif, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status perusahaan daerah, kerja sama, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2012
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 19 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 25 Tahun 2000
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
12. Permendagri No. 3 Tahun 1998
13. Keputusan Mendagri No. 50 tahun 1999
Peraturan daerah ini mengatur tentang BUMD kabupaten mukomuko . Modal BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMD bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi,Para anggota Direksi, Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMD selain penghasilan yang sah.
Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - BUMD - PERUSAHAAN DAERAH - JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional dilaksanakan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan disentralisasi dengan pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia Daerah untuk mencapai masyarakat madani yang adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mendukung implementasi penyelenggaraan Otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah sesuai amanat Undang - Undang Otonomi Daerah (Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 ) sehingga Daerah mempunyai kewenangan dan mampu secara mandiri mengelola dan menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY"
UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1965; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahu 1999; PP No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 2000; dan Permendagri No.1 Tahu 1984.
Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Penguasaan dan Pengelolaan; Pengawasan; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; Tugas dan Tanggungjawab; Pembentukan Tim Kerja; Penilaian Kinerja Karyawan; Penghasilian Pegawai; Disiplin Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran,dan Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Harga Jual Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat