Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ORGAN PDAM LEMATANG ENIM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.03
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 924 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan