Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PARE-PARE
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum terlaksananya secara optimal pengalokasian biaya operasional pada beberapa perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk mengakomodir kebutuhan biaya operasonal dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaro huruf a, perlu diteta.pkan Peraturan Walikota. tentang Perubahan Keempat Ata.s Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kota Parepare
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
12. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kata Parepare Tahun 201 7 nomor 24).
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 Tahun 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PAREPARE.
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35) yang telah beberapa kali dengan Peraturan Walikata:
a.nomor .
a. Nomor 25 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pare pare Tahun 2014 Nomor 25);
b. Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daer ah Kota Parepare 2015 Tahun Nomor 28);
c. Nomor 24 Tahun 2017 (Berita Daerah kota pare-pare 2017 tahun nomor 24).
diubah sebagai berikut:
l.Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
(1) Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dinas ke lbukota Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan kendaraan umum angkutan darat diberikan biaya transport sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara lumpsump pergi pulang.
(2) Khusus Perjalanan Dinas keluar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat yang menggunakan kendaraan umum diberikan uang transport sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) km.
(3) Terhadap Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD yang menggunakan kendaraan dinas roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/5 (lima) kilometer.
(4) Bagi Pejabat Eselon II yang menggunakan kendaraan roda empat di berikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
4a) Bagi Pejabat Eselon III Kepala SKPD yang menggunakan kendaraan roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
(5) Walikota, Wakil Walikota, Ketua dan Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II yang melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d diberikan uang representasi.
2. Ketentuan .
2. Ketentuan La.mpiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Walikota ini.
pasal ll
peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 2017 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan walikota ini dengan penempatanya dalam berita daerah kota parepare.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang Memperoleh Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menwujudkan pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya yang menjadi kearifan lokal masyarakat, maka pemerintah berkewajiban
untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya tersebut agar tetap hidup dan terpelihara dengan baik dalam masyarakat. Busana daerah Kota Ambon adalah pakaian khas daerah yang dapat digunakan sebagai pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Ambon sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara serta masyarakat yang memperoleh
pelayanan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang Memperoleh Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 46 Tahun 2017
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil agar memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier, perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
b. bahwa Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga harus dilakukan penyesuaian pengaturan
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD NOMOR 46/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN UANG KINEJA KEGIATAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penganggaran berdasarkan prestasi
kerja sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, perlu memberikan uang kinerja kegiatan kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan
kriteria lebih jelas dan terukur ;
b. bahwa agar pemberian uang kriteria kegiatan sesuai dengan
kebijakan pelanggaran berdasarkan Prestasi kerja, maka perlu
mengatur petunjuk teknis pemberian uang kinerja kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan
Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan
Daerah.
1. UKK tidak diberikan kepada PNS di lingkungan :
a. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun;
b. Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun ; dan
c. Tenaga pendidik/kepala sekolah/pengawas/penilik sekolah pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan
Kota Madiun.
2. Dengan diberikannya UKK sebagaimana dimaksud maka pemberian honorarium kepada PNS dibatasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Formasi Pegawai Berbasis Kompetensi di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin tersedianya jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang tepat dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur dalam Formasi Pegawai; dan dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan Formasi Pegawai Berbasis Kompetensi
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2011
Materi Pokok: Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; dengan tujuan tercapainya kesesuaian jumlah dan mutu pegawai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing OPD/Unit Kerja; tercapainya keselarasan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai yang akan mengisi dan menempati suatu jabatan; ditetapkannya kebutuhan dan rencana penyediaan pegawai; meningkatnya profesionalitas pegawai; dan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan transparan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Madiun No. 58 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 44 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD NOMOR 45/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Mengingat:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk mendorong
peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka perlu diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kola Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan
Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan
Daerah.
Tambahan penghasilan terdiri dari:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat