Materi Pokok: Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; dengan tujuan tercapainya kesesuaian jumlah dan mutu pegawai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing OPD/Unit Kerja; tercapainya keselarasan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai yang akan mengisi dan menempati suatu jabatan; ditetapkannya kebutuhan dan rencana penyediaan pegawai; meningkatnya profesionalitas pegawai; dan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan transparan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat