1. UKK tidak diberikan kepada PNS di lingkungan : a. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun; b. Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun ; dan c. Tenaga pendidik/kepala sekolah/pengawas/penilik sekolah pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Madiun. 2. Dengan diberikannya UKK sebagaimana dimaksud maka pemberian honorarium kepada PNS dibatasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat