Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 58 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektifitas terdiri dari : a. uang penunjang pengelola keuangan/barang ; b. uang penunjang pengadaan barang/jasa ; c. uang penunjang tenaga pendidik/kepala sekolah/pengawas sekolah/ penilik sekolah non sertifikasi ; d. uang penunjang tenaga pendidik/kepala sekolah/pengawas sekolah/penilik sekolah sertifikasi ; e. uang penunjang Tim Harmonisasi dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 58 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
27 November 2018
Tanggal Berlaku
27 November 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 59/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Madiun No. 44 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan