Tambahan penghasilan terdiri dari: a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; b. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat