Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengupayakan pembangunan berbasis masyarakat di Kelurahan yang demokratis, aspiratif, serta mengedepankan asas akuntabilitas publik perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.33 Tahun 2004;
PP No.68 Tahun 1999;
Kepres No.49 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.32 Tahun 2004;
Perda Kabupaten Banyumas No.33 Tahun 2004;
1.Ketentuan umum 2.Tujuan 3.Kedudukan, Susunan Organisasi dan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 4.Tugas dan Fungsi 5.Tata Kerja LPMK 6.Sumber Dana 7.Ketentuan Peralihan dan Penutup 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Perikanan dan Kelautan; Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu adanya penataan dan pembinaan usaha perikanan yang mengarah kepada peningkatan pelayanan, taraf hidup, pembinaan petani ikan dan nelayan, serta terbinanya kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya;bahwa agar pembinaan usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan optimal, efektif dan efesien, maka perlu pengaturan secara terarah dan terpadu melalui pemberian izin usaha dan tanda pencatatan kegiatan perikanan bagi para petani ikan dan nelayan; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan, Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, dan Retribusinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan ketentuan retribusi
dihapus, sebagaimana diamanatkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: B.727/MEN-KP/XII/2009., Tanggal 24 Desember
2009, Hal: Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam rangka Usaha Nelayan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per 12/Men/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per. 05/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.17/Men/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Izin Usaha Perikanan (IUP) Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP); Surat Keterangan Asal (SKA); Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUP Dan TPKP; Jangka Waktu Berlakunya IUP Dan TPKP; Kewajiban Pemegang Izin; Ketentuan Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum khususnya warga kota Lubuklinggau sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pemerintah Kota perlu menjamin Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan kepada penduduk tidak mampu di bidang hukum
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
3 Tahun 2013
Materi pokok Peraturan ini adalah penjabaran mengenai Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, T ata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan walikota mengenai tata cara verifikasi, peraturan walikota mengenai Tata cara dan syarat-syarat teknis kerja sama, Peraturan walikota mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Dharmasraya merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya. Bahwa upaya dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 47 Tahun 2012, Permensos No. 50/HUK/2005, PermenBUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2012
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4. Pelaksanaan TSLP
5. Program TSLP
6. Forum TSLP
7. Besaran Dana TSLP
8. Ketentuan Sanksi
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Penghargaan
11. Penyelesaian Sengketa
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang
Pasal 18 ayat (6); UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 61 Tahun Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2000; UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pati Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Peningkatan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pendanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
77 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 2 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Standar harga Satuan dalam Perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang efektifitas pelaksanaan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2020;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/278/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Honorarium Lainnya nomor urut 1.14 diubah dan ditambah 18 nomor yakni nomor 1.15, 1.16, 1.17, 1.18, 1.19, 1.20,
1.21, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25, 1.26, 1.27, 1.28, 1.29, 1.30, 1.31 dan 1.32;
2. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, judul pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga harus dibaca : Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding;
3. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, uraian nomor 1 dan nomor 2 pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB VI huruf D angka 1 huruf h, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak; b. bahwa dengan adanya rencana kegiatan dana alokasi khusus dan perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, maka perlu adanya penyesuaian terhadap kegiatan, sub kegiatan dan belanja [ada setiap organisasi perangkat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berdasarkan pertimbangan ini maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014,UU NO.23 Tahun 2014, PP NO.43 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dam Nomor 108), Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 18, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 116) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat