Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2021 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraruran Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA Kab. Banyumas No. 22 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Dasae pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan yaitu Hotel, Losmen. Gubug Patiwisata, Wisma Pariwisata, dan Pesanggarahan sebesar 10%. Rumah Penginapan dan Rumah Kos Sebesar 5%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
127 beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012 / NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Bab II Bagian Kelima
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012 Nomor 102) setta sebagai upaya
pengendalian efektifitas pengelolaan dan penyelenggaraan
pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, maka dipandang
perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, tersebut diatas perlu diatur dengan peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolahan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang' Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2007, Nomor 64) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011,
Nomor 89) ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012,
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012, Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL
BAB III KLASIFIKASI PASAR
BAB IV FASILITAS PASAR
BAB V JENIS-JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VI KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VII KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR GROSIR/PERTOKOAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR/ PERTOKOAN
BAB VIII KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X KARCIS RETRIBUSI PASAR
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Purbalinga Nomor 5 tahun 1980 tentang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Obyek Wisata Gua lawa disyahkan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/221/1980 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1980 Seri B
Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 8 tahun 1987 tentang Mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pengelolaan, pembinan dan pengembangan Obyek Wisata Gua Lawa, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/390/1987 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 dan peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1977 tentang Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jendral Soedirman di Rembang, disyahkan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat keputusan nomor Hk 084/8/1997 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1997 seri B Nomor 5 perlu disesuaikan; Bahwa tempat olah raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga belum diatur; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan olah Raga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah, tata cara penghitungan retribusi, penetapan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Pemungutan Restoran
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana bunyi pasal 10 Atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan di harapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembangunan dan kemajuan daerah Kabupaten Yahukimo secara mandiri dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 01 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Restoran pada wilayah Kabupaten Yahukimo. Tujuan Peraturan Bupati ini agar tata cara pemungutan Pajak Restoran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran,termasuk bendahara pengeluaran yang melaksanakan pembelian dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan. Orang Pribadi atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib Pajak Restoran mendaftarkan usahanya kepada BPPRD. Besaran Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara pengalihan tarif Pajak Restoran dengan dasar pengenaan Pajak Restoran. Setalah wajib Pajak mengisi SPTPD, maka wajib Pajak harus melakukan pembayaran Pajak terutang sekali bayar atau lunas ke Kas Umum Daerah dengan menggunakan SSPD atau melalui bendahara penerimaan BPPRD atau petugas yang ditunjuk. Penagihan dapat dilakukan dengan menerbitkan surat teguran dan/atau surat peringatan atau STPD, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempoh. Angsuran pembayaran dan/atau penundaan pembayaran Pajak dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2009 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat pada Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung dan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun
1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sudah
tidak sesuai sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Objek retribusi pelayanan kesehatan puskemas, subjek yang merupakan orang pribadu atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang besaran tarif yang dikenakan untuk pelayanan di puskesmas daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2002 Nomor 39) dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 tahun 1997
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1998
Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib tata ruang dan semakin tumbuh
berkembangnya kegiatan mendirikan bangunan di Kabupaten
Karanganyarmaka perlu peningkatan, penertiban, penataan,
pengawasan dan pengendalian dalam pendirian bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi pemberina Izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang
pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang
dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan
bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai
dengan koefisien dasar bangunan ( KDB ) yang ditetapkan dan
sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan
tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 6 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2012
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 31 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai Retribusi yang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Kepala TPI kepada Nelayan/Bakul selaku pemenang lelang setelah pelaksanaan pelelangan ikan. Bakul selaku pemenang lelang wajib menunjukkan karcis lelang sebagai dokumen ketetapan retribusi untuk melakukan pembayaran hasil lelang ditambah pungutan retribusi TPI sebesar 1,14 % (satu koma empat belas persen) kepada Kepala TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 dicabut
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/NO.45, TLD NO.4055, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Stimulus Berupa Penghapusan Denda Pembayaran Pajak Reklame
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,meringankan beban masyarakat yang terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19) dan meningkatkan penerimaan Daerah dari sektor perpajakan,maka pelu melaksanakan penghapsan sanksi administratif pajak reklame
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahu 2014 Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020;Perda No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diautr mengenai Pemberian insentif/Stimulus berupa penghapusan denda pembayaran pajak reklame,ketentuan umum,ruang lingkup,objek pajak reklame,kewenangan ,sasaran ,palaksanaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat