Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Dasae pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan yaitu Hotel, Losmen. Gubug Patiwisata, Wisma Pariwisata, dan Pesanggarahan sebesar 10%. Rumah Penginapan dan Rumah Kos Sebesar 5%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat