Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Objek retribusi pelayanan kesehatan puskemas, subjek yang merupakan orang pribadu atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang besaran tarif yang dikenakan untuk pelayanan di puskesmas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat