PERDA Kab. Madiun No. 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA”
KABUPATEN MADIUN
PERDA Kab. Madiun No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, mendukung penguatan
perekonomian daerah guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan
modal dari sumber dana lain;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 dan Pasal
333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang
Badan Usaha Milik Daerah memberikan arah
kebijakan bagi Pemerintah Daerah agar dalam
melaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 ; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun
2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; sumber, bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
(Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 2
Seri E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Madiun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya
Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun
Tahun 2015 Nomor 5 Seri D);dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten
Madiun Tahun 2018 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal berupa penambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023 yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber, Bentuk, dan Pelaksanaan Penyertaan Modal; Sasaran Penyertaan Modal; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Persada Saka Mese Nusa Utama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara bertahap selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun 2021 dan 2022. Perseroda berkewajiban mengelola modal dan menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah tahun berjalan kepada pemegang saham melalui komisaris berupa laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Lamp 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2020
PENYERTAAN - MODAL- DAERAH - PADA - PERUSAHAAN - UMUM - MILIK - DAERAH - SEI SEMBILANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Milik Daerah Sei Sembilang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuasin tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Umum Milik Daerah Sei Sembilang;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ;Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 37 Tahun 2018;Permendagri No 118 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: KETENTUAN UMUM,PRINSIP PENYERTAAN MODAL,BENTUK DAN SASARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH,BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH,TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PEMERIKSAAN,HASIL USAHA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2020 - 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan penyertaan modal, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu upaya meningatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerka Badan Usaha Milik Daerah perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan pada Bank maka perlu adanya penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 2; Perubahan pasal 3; perubahan pasal 4;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
6 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan
ABSTRAK:
Meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta peningkatan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan (perseroda) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah harus dituangkan ke dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018; PERDA Kab. Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009
Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Way Kanan pada BUMD Perseroan Terbatas PT. BPRS Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 31/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan agar pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai salah satu Badan U saha Milik Daerah di Kota Mojokerto yang bergerak disektor jasa keuangan dilaksanakan dalam rangka komitmen Pemerintah Kata Mojokerto untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pendirian pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kata Mojokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pcmerintah Nomor 47 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Dacrah Kata Mojokerto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kata Mojokerto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 13) diubah sebagai berikut:
(1) Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kata Mojokerto pada PDAM Maja Tirta secara akumulatif senilai Rp43.563.790.927,39 ;
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Mojokerto pada PT. BPRS Kota Mojokerto adalah senilai Rp31.680.000.000,00 yang secara akumulatif sampai dengan tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp20.194.509.900,00;
(3) Sisa penyertaan modal yang belum disetorkan pada P.T. BPRS Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rpll.485.490.100,00 akan dilakukan pemenuhan penyertaan modal pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2020
APBD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sanggau : 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-2024
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Sumber Dana; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6, LL KAB. KETAPANG : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi di Kabupaten Ketapang serta mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat, diperlukan penambahan Penanaman Modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri guna menggali potensi ekonomi, menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, PP No.24 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2012, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perka BKPM No.9 Tahun 2017, Peraturan BKPM No.6 Tahun 2018, Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban, Bentuk Badan Usaha, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pemberdayaan Usaha, Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan, Pengendalian Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat