Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara bertahap selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun 2021 dan 2022. Perseroda berkewajiban mengelola modal dan menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah tahun berjalan kepada pemegang saham melalui komisaris berupa laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat