Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban, Bentuk Badan Usaha, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pemberdayaan Usaha, Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan, Pengendalian Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat