APBD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sanggau : 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-2024
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah.
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Sumber Dana; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- 6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
|