Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2020

PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Sumber Dana; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.6 LL Kab. Sanggau : 9 Hal
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan