Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Milik Daerah Sei Sembilang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah: KETENTUAN UMUM,PRINSIP PENYERTAAN MODAL,BENTUK DAN SASARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH,BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH,TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PEMERIKSAAN,HASIL USAHA,KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Milik Daerah Sei Sembilang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD.2020/No.6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan