Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tata kelola
pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188.34-6059 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-
6108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6094
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi maka
DPRD bersama Bupati dihimbau untuk mencabut
Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan
materi muatannya oleh Kementerian Dalam Negeri
paling lama 7 ( tujuh) hari sejak diterimanya keputusan
pembatalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6059
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6108
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6094
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Irigasi.
Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4):
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 );
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 4 ):
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018
PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat Kecamatan Senayang, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Senayang yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 31 Tahun 2003; UU N. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016
dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir dan Kecamatan Bakung Serumpun dengan penjelasan cakupan dan batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota meliputi
urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan
pilihan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa luasnya jangkauan layanan publik, jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kecamatan Sabbang yang
semakin meningkat, sehingga perlu melakukan
pembentukan kecamatan baru sebagai pemekaran dari
kecamatan tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD No. 3, No Reg 2/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa urusan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu tergabung dengan urusan Tenaga Kerja mengalami kendala penanganan ketenagakerjaan, dan agar pelayanan investasi berjalan efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok
Pasl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.23 Tahun 2014; PP no.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no.188 Tahun 2011; Permenkes no.1077/MENKES/PER/V/2011;Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pelaporan; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
17 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI
DAN PERBUATAN ASUSILA
ABSTRAK:
Prostitusi dan perbuatan asusila adalah perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan norma kesusilaan, adat istiadat, agama dan norma hukum serta berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan lingkungan; Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tujuan dan ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan; kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Teknis pelaksanaan mengenai pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm. (Penjelasan, 6 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat