PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
ABSTRAK: |
- Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat Kecamatan Senayang, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Senayang yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 31 Tahun 2003; UU N. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016
- dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir dan Kecamatan Bakung Serumpun dengan penjelasan cakupan dan batas wilayah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 15
|