Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUTII/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUTII/2010 tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan
Permen LHK No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN 2020/ NO 69; http://jdih.menlhk.co.id/: 31 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 79 Tahun 2019
Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUTII/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Mencabut
Permen LHK No. 54 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 77, BN 2019/ NO 1625; http://jdih.menlhk.co.id/: 65 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2019
PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 66, BN.2019/1488 (30 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 35 Tahun 2002; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permenhut No P.48/MENHUT-II/2006; Permenhut No P.39/MENHUTII/2008; Permenhut No P.33/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permenhut No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; dan Permen LHK No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari Hutan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Permen LHK No P.43/MENLHK-SETJEN/2015 dan Permen LHK No P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 65 Tahun 2019
TATA CARA PENYELESAIAN AREAL PERMUKIMAN DALAM KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 65, BN.2019/1435 (16 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum atas areal permukiman masyarakat dalam kawasan hutan perlu diatur tata cara penyelesaian areal permukiman dalam kawasan hutan
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahn 2010; PP No 72 Tahun 2010; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Perpres No 88 Tahun 2017; Permen LHK No P.18/MenLHK-II/2015; Permenko Bidang Perekonomian No 3 Tahun 2018 Permen LHK No P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018; Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; dan Permen LHK No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Penyelesaian Areal Permukiman dalam kawasan hutan dilakukan melalui:
a. Ressettlement;
b. perubahan batas kawasan hutan;
c. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau
d. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2019
TATA CARA PEMANFAATAN KAYU - PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 64, BN. 2019/ 1434 (14 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, areal tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau kawasan Hutan Produksi, disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan perubahan peruntukan kawasan hutan
UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 35 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 7 Tahun 2015; Permenhut No P.41/MENHUTII/2014; Permenhut No P.42/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018; dan Permen LHK No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan kayu dan/atau pengenaan PNBP hasil hutan kayu pada kegiatan usaha perkebunan yang telah memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Permen LHK No P.73/MENLHK-SETJEN/2015
14
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2019
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 63, BN. 2019/1345 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015–2019, sudah berakhir masa berlakunya sehingga perlu diganti
UU No 41 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; PP No 44 Tahun 2004; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen Bappenas No 5 Tahun 2019; dan Permen LHK No P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPT lingkup Kementerian dalam menyusun rencana strategis Tahun 20202024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.40/MENLHK-II/2015
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat